Jember – Menyikapi maraknya kasus eksibisionisme yang korbannya sebagian besar mahasiswi, Pusat Studi Gender (PSG) Unej membuka posko pengaduan. Ini untuk menampung para korban yang merasa menjadi korban, dan juga pendampingan hukum.
“Karena dari informasi yang kami himpun, anak-anak mahasiswi (korban), tidak mau berurusan dengan kepolisian. Mungkin karena takut, malu, atau ribet dengan berurusan terkait kasus ini. Sehingga adanya kasus ini akhirnya ada posko yang kami buat ini,” kata Ketua PSG Unej Linda Dwi Eriyanti, Sabtu (1/10/2022).
Keberadaan posko aduan ini, untuk memfasilitasi korban dalam membantu penanganan kasusnya. Juga membantu polisi untuk mendapatkan informasi.
“Meskipun bukan kami yang menindak tegas, tapi dari kepolisian. Jadi lebih mudah untuk penanganan kasus ini. Terkait identifikasi yang dilakukan, sebelum-belumnya ada (korban lain), tapi tidak berani lapor resmi,” ucapnya.
Adanya posko pengaduan juga sebagai bentuk sosialisasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Juga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Selama ini (kasus kekerasan seksual) tidak dianggap serius. Tapi akhir-akhir ini dengan sosialisasi Permendikbud, dan adanya UU TPKS itu, kami ada dasar dan untuk membantu penanganan kasus ini,” tegasnya.
“Karena tindakan ini (eksibisionisme) masuk dalam kategori kekerasan seksual. Awalnya jadi aib bagi korban, karena malu. Tapi dari sosialisasi yang kami lakukan. Yang salah adalah pelakunya, jadi harusnya diberi sanksi. Sehingga kasus ini bisa tertangani baik,” sambungnya.
Dengan keberadaan Posko Pengaduan, juga merupakan upaya dari pihak kampus Unej untuk membantu dan melindungi korban.
“Jadi bisa segera ada tindak lanjut dari kasus ini, juga sebagai efek jera bagi pelaku,” tandasnya.
(Artikel ini telah terbit di detikjatim, “Sikapi Kasus Teror Pamer Kelamin, Unej Buka Posko Pengaduan” selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6323755/sikapi-kasus-teror-pamer-kelamin-unej-buka-posko-pengaduan.)
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
About the author