Jember – Setiap budaya menyebabkan perilaku-perilaku gender yang khas. Untuk itu diperlukan metode penelitian feminis yang sesuai dengan konteks sosial budaya di mana fenomena itu ada. Sesuatu yang diindikasi sebagai hegemoni yang menindas perempuan menurut teori-teori barat belum tentu dianggap sebagai hegemoni atau penindasan bagi perempuan Indonesia. Jadi persepsi terkait relasi-relasi gender tidak selalu universal. Demikian paparan Dr. Linda Dwi Eriyanti, M.Si. sebagai pemantik diskusi Bedah Buku Perempuan Melawan Kekerasan: Kontestasi Makna, Ruang Pembebasan dan Solidaritas dalam Webinar Kajian Metodologi Feminis Seri 1 yang diadakan oleh Pusat Studi Gender Universitas Jember. (21/03/2022)
Rektor Universitas Jember Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM. dalam sambutan pembukaan menyampaikan turut berbangga atas produktivitas para ilmuwan UNEJ, khususnya terkait topik-topik gender. Penanganan kekerasan seksual dan ketimpangan gender tentu tidak cukup ditangani lewat koridor hukum. Perlu kajian-kajian yang lebih detail oleh para ilmuwan agar diperoleh langkah-langkah yang tepat. Selain itu diperlukan rekomendasi-rekomendasi yang dapat meningkatkan budaya masyarakat yang resposif gender. Dalam sambutan ini Rerktor Unej juga menginformasikan bahwa Unej telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Jember
Bedah buku ini menghadirkan tiga orang pengulas yaitu Dr. Yayuk Anggraini (Dosen Hubungan Internasional , Fisip Universitas Mulawarman, dan Kapuslit Kesetaraan Gender dan Perlindungan Anak LP2M, Universitas Mulawarman), Dr. Nurul Nurhandjati (Dosen FISIP UI), dan Dr. Nikolaus Loy (Dosen Jurusan HI, FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta). Diskusi dipandu dengan menarik oleh L. Dyah Purwita Wardani, M.A, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unej. Acara ini juga melibatkan mahasiswa (Jannatin Alfifah) sebagai MC di sesi seremonial.
Dr. Yayuk Anggraini dalam ulasannya menyampaikan ia tertarik atas pengungkapan tentang perlawanan perempuan yang tidak hanya fisik dalam buku ini. Agency didefinisikan sebagai cara aktif dan kreatif bahwa manusia (perempuan) memberi makna terhadap pengalaman mereka. Setiap perempuan dibentuk oleh ideologi gender yang bersifat patriarkis. Meskipun begitu, setiap perempuan memiliki agency, yaitu daya tawar serta daya kritis.
Dr. Nikolaus Loy dalam ulasannya menggaris bawahi adanya cara melihat opresi perempuan melalui pendekatan institusional. Ada kecenderungan melihat opresi sebagai akibat dari format institusi negara maskulin. Opresi berjalan pada institusi mikro sebagai pembentukan identitas. Institutional stickness: kelekatan institusi sulit diubah sesuai logika path dependence yang menyatakan bahwa hal sekarang merupakan hasil dari jalur perkembangan ratusan tahun. Perubahan dapat mungkin terjadi melalui dua mekanisme; kejutan eksternal dan ide baru. Loy juga mengungkapkan fenomena kejutan eksternal bentuknya seperti perubahan sistem kerja perempuan dari bidang domestik ke non domestik saat ada keharusan laki-laki Amerika Serikat berperang di PD II.
Dr. Nurul Nurhandjati mengulas mulai dari look dan built quality buku. Menurutnya tampilan buku menarik, menggunakan kertas berwarna putih bukan buram sehingga menarik untuk dibaca sebagai kajian akademis. Karena buku ini diangkat dari disertasi, bahasa yang digunakan masih akademis dan ilmiah sehingga sulit dipahami oleh awam. Secara metodologi, buku ini memberikan pelajaran tentang metodologi feminis, bahwa pengetahuan sosial tidak bisa netral dan cenderung dipengaruhi orientasi moral pembuat. Kajian terhadap politik informal menjadi salah satu konsekuensi untuk mendapatkan pengalaman sehari-hari subjek penelitian.
Deditiani Tri Indriati, S.Pd., M.Sc . Koordinator Divisi Kajian Pusat Studi Gender Universitas Jember mengatakan bahwa webinar metodologi riset feminis ini akan dijadikan program berkelanjutan. Tujuannya agar penelitian-penelitian bertopik gender makin marak dan dilakukan dengan metode yang mantap. Dirinya menegaskan bahwa terkait metode-metode feminis ini PSG UNEJ tidak berkepentingan mengarahkan pada faham tertentu, melainkan hanya mendorong agar penelitian-penelitian dilakukan dengan metode yang jelas. (Divisi Publikasi PSG UNEJ)
Situasi pembekalan : Dra. Sri Sulistiyani, M.Pd. (atas); Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., (Bawah)
Jember – Merespons Permendikbudristek No. 30 Tahun2021 dan menyongsong pembentuka Satgas Pencegahan dan Penenganan Kekerasan Seksual oleh Universitas Jember, Pusat Studi Gender Universitas Jember memberikan pembekalan Prosedur Advokasi Korban Kekerasan Seksual kepada para mahasiswa (09/02/2022). Pembekalan dirasa perlu karena dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus ada unsur mahasiswa. Peserta dalam kegiatan pembekalan tersebut sengaja dibatasi hanya sebanyak 30 orang agar proses transfer pengetahuan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan dapat mencetak para volunteer yang tangguh.
Pemateri pembekalan adalah Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, dan praktisi advokasi dari Gerakan Peduli Perempuan Jember Dra. Sri Sulistiyani. Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., berkesempatan menyampaikan materi pada sesi pertama tentang Implementasi Hukum Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Dijelaskannya bahwa Permen tersebut sangat rinci memuat apa saja yang dapat dilakukan oleh civitas akademikan suatu perguruan tinggi dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Dra. Sri Sulistiyani, M.Pd. sebagai pemateri pada sesi kedua menyampaikan prosedur advokasi korban kekerasan seksual. Dijelaskan bahwa proses pendampingan korban kekerasan seksual tak cukup dilakukan oleh advokat (praktisi hukum), melainkan perlu didukung oleh orang-orang yang paham prosedur pendampingan korban.
Peserta tampak antusias. Pertanyaan para peserta di sesi tanya jawab berlangsung sangat seru. Kebanyakan peserta baru mengetahui bahwa ada persoalan-persoalan yang pelik, bahkan dapat membahayakan pihak-pihak yang membantu korban kekerasan seksual. Paparan Dra. Sri Sulistyani yang gamblang dan benar-benar berdasarkan pengalaman pendampingan puluhan tahun menyebabkan peserta menyadari pentingnya prosedur yang benar agar proses pendampingan berjalan dengan baik, aman bagi korban maupun pihak pendamping.
Jannatin Alfifah, salah satu mahasiswa pelatihan menuturkan bahwa dirinya merasa terheran-heran, ternyata penanganan kasus kekerasan seksual tidak sesederhana yang dia bayangkan.
“Kami ini tau bahwa kasus kekerasan seksual di kampus selama ini terkesan rumit penanganannya. Tapi kami tidak membayangkan bahwa dari sisi pendamping ada persoalan-persoalan yang rumit juga. Bahkan beresiko memperparah penderitaan korban, dan membahayakan diri jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar”, ungkap Jannatin Alfifah yang mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ angkatan 2019.
Ungkapan senada disampaikan oleh Alvi Maghfiroh, mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi 2019, FKIP Unej. Ia justru tercengang setelah mengetahui bahwa untuk menjadi relawan pendamping tidak cukup berbekal idealisme dan tekad saja. Ada pertimbangan momen dan situasi agar dapat memberikan pertolongan yang aman.
Dr. Linda Dwi Eriyanti, M.Si. ketua Pusat Studi Gender Unej menuturkan bahwa pembekalan ini tidak otomatis menjadikan peserta menjadi kandidat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang akan dibentuk oleh Universitas Jember. Kegiatan ini merupakan penyiapan. Setidaknya telah ada sejumlah mahasiswa yang memiliki bekal jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam Satgas. (Divisi Publikasi PSG UNEJ)
Jember – Pusat Studi Gender Universitas Jember memperingati 150 hari Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 dengan melaksanakan webinar dengan tajuk “Bayang Gelap dalam Glamornya Universitas” (08/02/2022). Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yakni Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember) dari perspektif akademisi, Alfisyah Nur Hayati, M.Si. (Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS Jember) dari perspektif praktisi, dan dari persepektif mahasiswa Muhammad Hakim (mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember). Webinar ini dihadiri 140 partisipan.
Sesi penyampaian materi diawali oleh Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M. dengan penyajian Survey tahun 2019 oleh Kemendikbudristek yang mengungkapkan bahwa kampus berada pada urutan ketiga kasus kekerasan seksual yaitu (15%) setelah kasus di jalanan (33%), dan kasus di trasnportasi umum (19%). Perguruan tinggi menduduki angka terbanyak kekerasan seksual dibandingkan dengan jenjang pendidikan yang lain. Survey tersebut menggiring pada urgensi diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, mengingat mahasiswa adalah insan dewasa alias tidak lagi tergolong anak-anak sehingga tidak ada aturan khusus yang melindungi.
Lebih lanjut Dina Tsalist mengungkapkan bahwa banyak Kekerasan seksual yang tidak dilaporkan akibat korban ditekan oleh victim blaming (Sikap menyalahkan korban) oleh orang-orang di sekitarnya termasuk oleh sikap perguruan tinggi yang justru menyerang balik, berbelit-belit dan mengatasnamakan nama baik kampus. Perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan rasa aman bagi civitasnya karena merupakan bagian dari instrument yang menjalankan proses pemenuhan hak warga negara untuk mengenyam pendidikan.
Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 seharusnya menjadi solusi atas problem kekerasa seksual di kampus. Permen tersebut telah mencakup poin-poin pencegahan dan sanksi, serta regulasi juga pembentukan satgas. Ada beberapa kampus yang telah memiliki kebijakan penanganan kekerasan seksual sebelum terbitnya Permendikbudristek seperti UB dan UGM. Pasca 150 hari Permendikbudristek ada kampus yang telah membentuk satgas seperti Unair. Universitas Jember pasca 150 hari Permendikbudristek memiliki agenda penyusunan draft yang sempat pula dibahas pada tanggal 20 Desember 2021 dan Pusat Studi Gender Universitas Jember ditunjuk sebagai Tim Penyusun Rancangan.
Ungkapan menarik disampaikan oleh Alfisyah Nur Hayati, M.Si. Ketua PSGA UIN KHAS Jember ini memaparkan bahwa kondisi hari ini tidak lagi menempatkan korban kekerasan seksual seperti Si Cantik Jembatan Ancol yang baru dapat menuntut pertanggungjawaban atau membalaskan dendam setelah tidak lagi hidup atau telah meninggal. Alfisyah menekankan bahwa “jihad” untuk kekerasan seksual memunculkan dua fenomena peraturan yakni Keputusan Dir.Pendis No. 594 tahun 2019 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada PTKI dan Permendikbudristek no.30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seskusal di lingkungan perguaun tinggi.
Dikupas secara umum oleh Alfisyah tentang faktor-faktor penyebab kekerasan seksual, di antaranya faktor indvidu (psikologis dan biologis), sosiokulutural, pendidikan dan keluarga, sistem kebijakan, saranan prasana yaitu tersedianya tempat pelaporan secara baik dan tuntas, serta shockculture. PSGA UIN KHAS Jember mengacu pada peraturan Rektor UIN KHAS Jember No. 315 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN KHAS Jember. PSGA UIN KHAS Jember menginisiasi pembentukan ULT untuk Kekerasan seksual dan mendorong seluruh sistem untuk mendukung penguatan dan perwujudan PTRG di UIN KHAS Jember.
Pemateri ketiga, Muhammad Hakim menjelaskan urgensi Permendikbudristek dan mekanisme di dalamnya dari perspektif mahasiswa. Hakim mengatakan bahwa peraturan ini menjadi angin segar yang memberikan payung hukum guna menjamin rasa aman civitas akademika ditengah-tengah RUU TPKS yang tidak kunjung menemukan kepastian.
Di akhir diskusi ditekankan bahwa Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 memang tidak terpaku pada pemidanaan. Peraturan tersebut memakai perspektif korban dengan mengatur perlindungan terhadap korban seperti penyediaan rumah aman dan fasilitas rehabilitasi. Permen ini menyikapi kekerasan seksual dengan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual. (Divisi Publikasi PSG UNEJ)
Kekerasan berbasis gender, salah satunya kekerasan seksual dapat ditemui di semua lapisan masyarakat, salah satunya di wilayah kampus. Kekerasan tersebut dapat dialami oleh perempuan maupun laki-laki. Namun, dalam kasus kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual, jumlah perempuan yang menjadi korban lebih banyak dibandingkan laki-laki. Divisi Advokasi selain melakukan kampanye melalui webinar dan pelatihan dalam rangka pencegahan atau preventif, juga menyediakan layanan aduan bagi korban kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang selama ini menjadi fenomena gunung es. Perguruan tinggi yang notabene merupakan lembaga pendidikan ternyata tidak terlepas dari fenomena gunung es tersebut. Korban jarang sekali memiliki keberanian untuk berbicara karena lembaga pendidikan seringkali abai dengan penyediaan layanan tersebut.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Divisi Publikasi melaksanakan kegiatan terkait dengan diseminasi hasil kajian berupa kegiatan-kegiatan penelitian, seminar, konferensi, workshop. Kegiatan divisi publikasi meliputi penerbitan buku, monograf, modul, buletin, jurnal, dll. Publikasi berupa buku atau monograf hasil penelitian akan diterbitkan berbasis kerjasama dari PSG Unniversitas Jember dengan mitra, baik dalam skema kerjasama penelitian maupun kerjasama yang hanya berbasis publikasi tanpa penelitian bersama.
PSG menerbitkan jurnal yang berproses dan berkembang untuk bisa terakreditasi Sinta Ristekdikti dan pada pengindex jurnal bereputasi internasional. Sedangkan modul-modul berupa modul pemberdayaan perempuan, modul strategi pengarusutamaan gender, modul penganggaran responsive gender yang berasal dari kajian-kajian yang dilakukan akan diterbitkan dengan bekerjasama dengan mitra dan stakeholder.
C. Kegiatan Divisi Publikasi
1. Pengelolaan Journal of Feminism and Gender Studies Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember
Divisi Publikasi PSG Universitas Jember berupaya untuk mengembangkan berbagai layanan diseminasi hasil kajian berupa kegiatan-kegiatan penelitian, seminar, konferensi, workshop mengenai studi gender dengan mengelola Jurnal Ilmiah “Journal of Feminism and Gender Studies”. Jurnal tersebut mempublish artikel 2 kali dalam setahun yaitu Januari dan Juli. Pada tahun 2021, Journal of Feminism and Gender Studies telah terbit 2 Terbitan dan melaksanakan Workshop Pengelolaan Jurnal pada tanggal 26 Agustus 2021. Journal of Feminism and Gender Studies Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember dapat dilihat pada link berikut: https://jurnal.unej.ac.id/index.php/FGS
2. Pengelolaan Website Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember
Divisi PublikasiPSG Universitas Jember mengembangkan website sebagai sarana penyebarluasan informasi, promosi dan edukasi terkait isu-isu gender. Pengembangan dan Pengelolaan Website Pusat Studi Gender Universitas Jember bertujuan untuk:
Membentuk forum koordinasi dan pusat penyebaran ide keadilan gender bagi civitas akademika Universitas Jember.
Mewujudkan Universitas Jember yang responsive gender.
Membangun kerjasama dengan stakeholder dalam maupun luar negeri
Menghasilkan publikasi terkait isu gender
Meningkatkan kualitas penelitian multidisiplin ilmu yang menjunjung hak asasi manusia dan berperspektif gender
Memberdayakan masyarakat dengan mendesain pengabdian masyarakat yang responsive gender.
Webiste Pusat Studi Gender dapat dilihat pada link berikut: https://pusatstudigender.unej.ac.id/
3. Pengelolaan Media Sosial Pusat Studi Gender Universitas Jember
Divisi PublikasiPSG Universitas Jember juga mengembangkan sarana penyebarluasan informasi, promosi dan edukasi terkait isu-isu gender melalui Media Sosial yaitu Facebook (facebook.com/psg.unej.1), Instagram (nstagram.com/psgunej/?hl=en), dan Youtube youtube.com/channel/UCP_X6B7vMDWgEK0OhweLbDg). Media Sosial PSG tersebut diekmbangkan dan dikelola untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Divisi lain yang ada pada Pusat Studi Gender Universitas Jember.
Lampiran 1. Pengelolaan Journal of Feminism and Gender Studies Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember
Lampiran 2. Pengelolaan Website Pusat Studi Gender (PSG) Universitas Jember
Lampiran 3. Pengelolaan Media Sosial Pusat Studi Gender Universitas Jember
II. LAPORAN KINERJA DIVISI ADVOKASI
A. Gambaran Umum
Kekerasan berbasis gender salah satunya kekerasan seksual dapat ditemui di semua lapisan masyarakat, salah satunya di wilayah kampus. Kekerasan tersebut dapat dialami oleh perempuan maupun laki-laki. Namun, dalam kasus kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual, jumlah perempuan yang menjadi korban lebih banyak dibandingkan laki-laki. Divisi Advokasi selain melakukan kampanye melalui webinar dan pelatihan dalam rangka pencegahan atau preventif, juga menyediakan layanan aduan bagi korban kekerasan berbasis gender khususnya kekerasan seksual yang selama ini menjadi fenomena gunung es. Perguruan tinggi yang notabene merupakan lembaga pendidikan ternyata tidak terlepas dari fenomena gunung es tersebut. Korban jarang sekali memiliki keberanian untuk berbicara karena lembaga pendidikan seringkali abai dengan penyediaan layanan tersebut.
B. Tugas Pokok Dan Fungsi
Advokasi yang dilakukan PSG Unej meliputi pencegahan kekerasan, penanganan korban kekerasan, dan proses hukum bagi pelaku. Divisi Advokasi melakukan advokasi litigasi dan nonlitigasi bagi perempuan korban kekerasan di lingkup Universitas Jember, maupun di lingkup yang lebih luas.
Advokasi dilakukan dengan upaya pencegahan kekerasan dengan kampanye dan membangun opini anti kekerasan berbasis gender dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
Advokasi dilakukan dengan membangun komunikasi persuasif terhadap pengambil kebijakan untuk mempengaruhi terbentuknya regulasi dan kebijakan yang responsive gender.
Advokasi litigasi dilakukan dengan pendampingan proses hukum bagi korban kekerasan hingga putusan pengadilan.
Advokasi berupa penanganan korban kekerasan dengan fasilitasi pemulihan korban secara fisik maupun psikologi
C. Kegiatan Divisi Advokasi tahun 2021
1. Layanan Korban Kekerasan Berbasis Gender Melalui PSG UNEJ Care
Berdasarkan data PSG UNEJ Care, terdapat delapan korban yang melakukan pengaduan dari para mahasiswa Universitas Jember yang mengalami kekerasan seksual.
2. Penyusunan SOP dan Kode Etik Layanan di PSG Unej Care
Divisi advokasi menyelesaikan draft SOP dan kode etik layanan di PSG care dan telah diajukan ke Rektor.
3. Kampanye Melalui Radio
Divisi Advokasi PSG Unej bekerjasama dengan K Radio secara rutin melakukan kampanye tentang kesetaraan gender dan penghentian segala bentuk kekerasan berbasis gender di acara Ladies Corner K Radio. Selama tahun 2020, Divisi Advokasi PSG Unej telah mengisi di K Radio selama tujuh kali.
4. Pengmas Pendidikan Seksual Anak Usia Dini dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di Desa-desa di Kabupaten Jember
Divisi Advokasi PSG Unej bekerjasama dengan beberapa desa di Kabupaten Jember secara melakukan kampanye tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam rangka menyiapkan desa ramah perempuan. Beberapa desa yang telah menjadi tempat sasaran sosial+isasi PUG adalah Desa Dukuh Dempok dan Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan, serta Desa Wonorejo Kecamatan Kencong. PSG juga mengadakan kegiatan pembekalan Satgas PUG Desa se Kab Jember secara online via zoom meeting.
No
Waktu
Lokasi
1.
10 Oktober 2021
Desa Pondokjoyo dan Pondok Dalem, kecamatan Semboro
2.
11 November 2021
Balai Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan
3.
13 November 2021
Balai Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan
4.
29 November 2021
Desa Wonorejo Kecamatan Kencong
5.
25 November 2021
Pembekalan Satgas PUG se-Kab Jember
5. Sosialisasi dan Vaksinasi Covid 19 pada Kelompok Perempuan
Tinggimya kematian akibat Covid 19 membuat pemerintah Indonesia menggalakkan program vaksinasi covid-19. Pusat Studi Gender Universitas Jember bekerja sama dengan Filantropi Indonesia turut mendukung program vaksinasi covid-19 tersebut. Salah satu desa yang menjadi sasaran sosialisasi vaksin Covid 19 ini adalah Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Hal ini dikarenakan di desa tersebut masih banyak kelompok perempuan yang belum mengikuti vaksi Covid 19. Vaksinasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 November 2021, bersamaan dengan rangkain peringatan Dies Natalis ke-57 Universitas Jember.
6. Kegiatan Sosial
PSG beberapa kali melakukan kegiatan berupa pengumpulan donasi sosial berkaitan dengan kasus-kasus kemanusiaan.
NO
BENTUK KEGIATAN
SASARAN
BENTUK BANTUAN
1.
Bantuan untuk banjir bandang di Jember
Januari 2021
Kebutuhan perempuan dan anak-anak (Rp1.600.000,00)
2.
Bantuan pada korban pelecehan seksual oleh salah satu dosen Unej
April 2021
Rp1.500.000,00
3.
Bantuan pada salah satu dosen FISIP yang mengalami baby blues Syndrome
8 Juni 2021
Rp2.000.000,00
4.
Bantuan pada korban Semeru
12 Des 2021
Kebutuhan perempuan dan anak-anak (Rp5.000.000,00)
Bantuan untuk Banjir Jember
Bantuan untuk korban erupsi Semeru
Bantuan untuk korban Banjir Jember
Kampanye Penghapusan Kekerasan Berbasis gender
Kegiatan sosialisasi pada mahasiswa ini telah dilaksanakan oleh divisi advokasi sebanyak satu kali. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema “Hak Perempuan, Identitas, Solidaritas, dan Perlawanan (Testimoni dan Preskripsi atas Kekerasan Seksual” pada Sabtu, 20 Maret 2021 melalui Zoom dan youtube. Diskusi online ini menghadirkan narasumber Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H, M.Hum. dan Endang Guritno, S.Psi., M.Psi.
8. Mengisi berbagai forum mahasiswa di lingkup Universitas Jember maupun diluar kampus dalam rangka sosialisasi dan kampanye dukungan terhadap Permendikbud Ristek Dikti no 30 tahun 2021
III. LAPORAN KINERJA DIVISI KAJIAN
A. Pendahuluan
Laporan Kinerja Divisi Kajian Tahun 2021 merupakan perwujudan dari rencana kerja yang telah di tetapkan bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama satu tahun. Selain itu, Laporan Kinerja ini juga menyajikan informasi terkait capaian kinerja Divisi kajian dalam upaya pencapaian visi dan misi Pusat Studi Gender Universitas Jember yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam tujuan dan sasaran strategis.
Dalam upaya untuk mencapai visi dan misi tersebut divisi kajian mempunyai tugas melakukan kajian kerkait dengan fenomena dan masalah sosial terkait ketidakadilan gender yang terjadi di dalam maupun diluar kampus. Untuk itu divisi kajian menyelaraskan kegiatan dengan berbagai macam perkembangan yang terjadi dan dikaji secara ilmiah dan terstuktur untuk kemudian menjadi dasar pijakan melakukan rekomendasi maupun melakukan aksi sosial. Penilaian terhadap keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasaran strategis tersebut diukur dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tahun 2021.
B. Kinerja
Tabel Kinerja Divisi Kajian tahun 2021
No
Kegiatan
Pelaksanaan
Output
RTL
1
2
3
4
5
1
Workshop Penyusunan Buku saku
27 Juli 2021
Buku saku BerISBN
Finalisasi dan cetak buku berISBN
2
Penyusunan materi PKKMB dan video untuk mahasiswa baru
Juli 2021
Video materi PKKMB tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus
Pembuataan video anti kekerasan series
3
Konferensi Nasional
24 November 2021
Jurnal/buku bunga rampai
Pemilahan Artikel yang diterbitkan pada buku bunga rampai/jurnal
4
Diskusi Publik Membangkitkan Feminisme Pancasila
1 Juli 2021
Rumusan pengetahuan terkait feminis Pancasila yang disebar diberbagai media sosial
Kajian Lanjutan untuk menjadi Riset
5
Diskusi Publik Perempuan dalam Perjuangan Bangsa
28 Oktober 2021
Rumusan Kajian Keterlibatan perempuan dalam perjuangan bangsa
Kajian Lanjutan untuk menjadi Riset
1. Workshop Penyusunan Buku Saku
Penyusunan materi PKKMB dan pembuatan video untuk mahasiswa baru
Konferensi Nasional
Diskusi Publik Membangkitkan Feminisme Pancasila
Diskusi Publik Perempuan dalam Perjuangan Bangsa
IV. LAPORAN KINERJA DIVISI KERJASAMA
Sepanjang tahun 2021, Divisi Kerjasama telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi, yakni :
Mendaftar keanggotaan ASWGI
Bekerjasama dengan Polres Jember dalam penanganan kasus kekerasan di lingkungan Kampus Universitas Jember
Melaksanakan Kegiatan evaluasi Kinerja 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja 2022
Penandatanganan MOA dengan Pusat Studi Gender dan Konseling Universitas Malikussaleh Aceh
Penandatanganan MOA dengan Gender Point IDB Universitas Malikussaleh Aceh
V. Penutup
Pelaksanaan program dan kegiatan dari semua Divisi di Pusat Studi Gender Universitas Jember Tahun anggaran 2021 secara umum telah diupayakan agar berjalan sesuai dengan perencanaan. Hal itu dapat dibuktikan dengan sebagian besar sasaran yang direncanakan telah tercapai. Kegiatan yang belum tercapai tetap akan diupayakan untuk dilaksanakan. Kinerja yang dilakukan pada tahun 2021 akan ditindaklanjuti serta di optimalkan pada tahun 2022 sehingga menghasilkan output yang sesuai dengan IKU Universitas Jember dan mampu mewujudkan Universitas Jember sebagai kampus yang merdeka dari segala bentuk kekerasan seksual seperti yang diamanahkan Permendikbud Ristek no 30 tahun 2021.
Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda pada hari kamis tanggal 28 Oktober 2021, Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) melaksanakan diskusi online via zoom meeting dengan tema “Perempuan Dalam Pusaran Perjuangan Bangsa”.
Gambar 1.Pelaksanaan Diskusi Online Peringatan Hari Sumpah Pemuda
Ragkaian kegiatan ini dibuka dengan pembacaan teks sumpah pemuda serta pembacaan puisi, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan topik oleh empat pemantik. Pemantik yang pertama adalah saudari Alvi Maghfiroh (anggota pusat studi gender Universitas Jember) yang membahas mengenai “Perempuan Muda dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa”. Kemudian dilanjutkan dengan pemantik yang kedua, yaitu Isnindya Ramadhani (anggota pusat studi gender Universitas Jember) yang meyampaikan topik “Perempuan di Indonesia”. Penyampaian materi selanjutnya oleh pemantik yang ketiga yaitu Lukman Wijaya B., S.Sos., M.A (Dosen sosiologi FISIP Universitas Jember) membahas mengenai “Sumpah Pemuda, Politik, dan Artikulasi Perempuan” dan pemantik yang keempat adalah Gendis Syari, S.IP (Aktivis Perempuan) yang menyampaikan materi “Perempuan dalam Gerakan Berbasis Jejaring”.
Gambar 2.Pemantik Pertama Alvi Maghfiroh
Gambar 3.Pemantik Kedua Isnindya Ramadhani
Gambar 4. Pemantik Ketiga Lukman Wijaya B., S.Sos., M.A
Gambar 5.Pemantik Keempat Gendis Syari, S.IP
Melalui momen sumpah pemuda, mari kita refleksikan kembali bahwa Putera dan Puteri Indonesia adalah setara dan bisa berjuang, berperan bersama dalam kemajuan bangsa. Perempuan dan feminis tidak tunggal. Gender hanya bagian kecil dalam menganalisis. Ternyata perempuan dapat berjuang dan melakukan perlawanan melalui cara yang tidak diduga. Sehingga, memahami gerakan perempuan harus dipahami dari konteks. Seperti pembahasan pernikahan dini dapat dilihat dari aspek ekonomi, sosial, bahkan budaya. Oleh karena itu, mari kita bergerak melalui cara yang diyakini masing-masing. Poin pentingnya adalah dimanapun perempuan berada harus diakui eksistensinya sehingga dapat memahami kebutuhan perempuan yang ternyata beragam.
Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) menyelenggarakan workshop dengan tema “Publikasi Ilmiah Berbasis OJS”. Workshop ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan live streaming YouTube PSG UNEJ, Kamis (26/08).\
Gambar 1. Pelaksanaan Workshop Berbasis OJS oleh Pusat Studi Gender
Ketua PSG UNEJ sekaligusEditor in Chief Journal Feminism and Gender Studies (JFGS), Dr. Linda Dwi Eriyanti, S.Sos., M.A memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Dr. Linda menyampaikan mengenai JFGS, yakni, jurnal akademik yang dikelola oleh Pusat Studi Gender Universitas Jember. Disampaikan juga mengenai tujuan JFGS, yaitu untuk mengembangkan wacana ilmiah dan analisis mengenai isu-isu gender dan feminisme tingkat nasional maupun internasional dengan pendekatan empiris diskursif melalui penyediaan kebebasan pengembangan ilmiah dalam kerangka feminisme dan perspektif gender.
Pemaparan materi pertama dalam kegiatan ini disampaikan oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp. Sc., Ph.D (Wakil Rektor I Universitas Jember/anggota tim pakar pengembangan arjuna dan asesor SINTA) yang membahas mengenai ‘Teknik Penulisan Artikel Ilmiah pada Jurnal Bereputasi’. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi kedua, yaitu ‘Pengelolaan Naskah Artikel Jurnal Berbasis Open Journal System (OJS)’ yang disampaikan oleh Drs. Siswoyo, M.Sc., Ph.D. (Ketua Tim Open Journal System Universitas Jember).
Gambar 2. Penyampaian Materi oleh Prof. Drs. Slamin, M.Comp. Sc., Ph.D.Gambar 3. Penyampaian Materi oleh Drs. Siswoyo. M.Sc., Ph.D.
Diharapkan workshop ini dapat memberikan ilmu dan informasi mengenai teknik penulisan maupun pengelolaan naskah artikel jurnal berbasis OJS serta dapat meningkatkan minat penulisan jurnal berperspektif gender.
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2021, Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) melaksanakan diskusi online dengan tema “Membangkitkan Feminisme Pancasila”. Kegiatan ini dihadiri oleh organ internal dan eksternal universitas Jember.
Rangkaian kegiatan diskusi online ini dimulai dengan pembacaan teks Pancasila, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan topik oleh tujuh pemantik dari PSG UNEJ. Ketujuh pemantik tersebut antara lain, Isnindya Ramadhani (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), M.Iqwanul Ammar (anggota magang Divisi Advokasi PSG UNEJ), Norma Aulia (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), Trisna Dwi Yuni A (anggota mangang Divisi Advokasi PSG UNEJ), Festy Kartika Siwi (anggota magang Divisi Publikasi PSG UNEJ), Sugma Shalas (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ), dan Alfa Tahta Alfiana (anggota magang Divisi Kajian PSG UNEJ). Topik yang dibawakan oleh ketujuh pemantik berbeda-beda dan cukup menarik, yaitu antara lain radikal feminism, postmo feminism, liberal feminism, feminisme dalam kerangka sosialisme Indonesia, eco-feminism, religiuitas feminism, dan Marxist feminism. Ketujuh topik tersebut dimaksudkan untuk memunculkan diskusi antara pastisipan dengan pemantik.
Diskusi online yang diselenggarakan oleh PSG UNEJ ini bertujuan untuk memperingati hari lahir Pancasila serta upaya untuk menunjukkan bahwa feminisme bukanlah hal buruk sebagaimana yg dipersepsikan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Feminisme yang tidak tunggal, memiliki prinsip dasar yang sama, yakni membebaskan perempuan dari berbagai bentuk penindasan.
Hal mendasar dan penting dari diskusi tersebut adalah bahwa ide dan gerakan anti penindasan kaum feminis, senafas dengan Pancasila yang sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki dimensi realitas, idealitas, dan fleksibilitas. Pancasila yang bersumber dari berbagai unsur budaya baik Indonesia menjadi landasan nilai normatif, sekaligus menjadi perspektif untuk melihat fenomena ketidakadilan dan penindasan yang dialami oleh perempuan. Pancasila juga menjadi dasar untuk merumuskan preskripsi atas penindasan secara berketuhanan, berperikemanusiaan, dalam kerangka kebersamaan/persatuan, demokratis, dan berkeadilan.
Dalam rangka memperingati Hari Kartini tahun 2021, Pusat Studi Gender Universitas Jember (PSG UNEJ) melaksanakan diskusi online, dengan tema “Kartini dalam Perspektif Anak Muda.”Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021 dan dihadiri oleh organ internal dan eksternal Universitas Jember.
Rangkaian kegiatan diskusi online ini dimulai dengan penjelasan topik oleh tiga pemantik dari PSG UNEJ. Ketiga pemantik tersebut antara lain, Trisna Dwi Yuni A. (anggota magang Divisi Advokasi PSG Unej), Alvi Magfiroh (anggota magang Divisi Publikasi PSG Unej), dan Festy Siwi (anggota magang Divisi Publikasi PSG Unej). Ketiga pemantik membawa bahasan yang berbeda-beda, mulai dari perjalanan sejarah Ibu Kartini, misi yang dibawa oleh Ibu Kartini, hingga daya literasi. Ketiga topik tersebut dimaksudkan untuk memunculkan diskusi antara partisipan dan pemantik.
Diskusi online yang diselenggarakan oleh PSG UNEJ ini bertujuan untuk mengenang kembali sosok Ibu Kartini serta memberikan ruang bagi para pemuda untuk menyuarakan pendapatnya mengenai semangat juang Ibu Kartini yang terus berlanjut hingga saat ini. Atmosfer semangat perjuangan Ibu Kartini yang masih sangat terasa dalam diskusi online ini menunjukkan bahwa para pemuda masih mengenang perjuangan sosok Kartini dengan semangat juangnya dalam kesetaraan dan kemajuan. Semangat Ibu Kartini yang terus menggelora di jiwa para pemuda dapat menjadi aset yang luar biasa bagi perbaikan bangsa.
Waktu diskusi selama 45 menit tidaklah terasa lama karena forum diskusi yang sangat aktif. Diskusi yang dibawa mulai dari perjalanan historis Ibu Kartini hingga semangat juang Kartini dalam isu-isu kontemporer membawa diskusi berlangsung dinamis. Diskusi online ini kemudian diakhiri diakhiri dengan pernyataan penutup dari Ketua PSG UNEJ, Dr. Linda Dwi Eriyanti, S.Sos., M.A dan Ketua Divisi Kajian PSG UNEJ, Deditriani Tri Indrianti, S.Pd., M.Sc.
Dalam rangka peringatan hari perempuan internasional, PSG UNEJ menyelenggarakan diskusi daring dengan tema “Hak Perempuan: Identitas, Solidaritas, dan Perlawanan yang kali ini fokus kepada “Testimoni dan Preskripsi atas Kekerasan Seksual”, dilaksanakan via zoom meeting pada Sabtu 20 Maret 2021, jam 9-12 WIB.
Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Jember, Dr. Iwan Taruna, M.Eng, dan dihadiri oleh WaKapolres Jember Windy Syafutra, SH, SIK, M. Med.Kom yang juga memberikan pengantar di awal acara. Acara ini menghadirkan Psikolog klinis Endang Guritno, S.Psi,. M.Psi dan ahli hukum, Dr. Fanny Tanuwijaya., S.H., M.Hum, mengingat dalam kegiatan ini aka nada testimoni dari perempuan penyintas, dan pembacaan beberapa testimoni dari penyintas yang tidak bersedia menyampaikan langsung.
Sambutan dari Dr. Iwan Taruna, M.Eng., Rektor Universitas Jember
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan komitmen Universitas Jember untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Dalam hal ini mendukung Permen Pencegahan dan Penanganan Kasus kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang nantinya akan menjadi acuan untuk membuat Peraturan Rektor di lingkup Universitas Jember. Rektor juga mendorong mitigasi yang dilakukan oleh PSG agar lebih intensif, sehingga tercipta rasa aman bagi civitas akademika di Unej, maupun ke ranah yang lebih luas.
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh keprihatinan atas kekerasan seksual, baik di lingkungan kampus, maupun di dalam kampus. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat tentang berbagai bentuk kekerasan seksual, mendorong keberanian dan memberikan dukungan kepada penyintas untuk berani mengungkap dan melaporkan tindak kekerasan, juga sebagai bentuk dukungan terhadap Kemendikbud yang saat ini tengah mempersiapkan PERMEN tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus kekerasan seksual di masyarakat sebenarnya banyak, tetapi yang diungkap ke permukaan hanya sedikit. Hal ini terbukti, hanya dengan menyebar flyer call for testimony yang jangka waktu pengisiannya hanya 5 hari, kami mendapatkan 32 testimoni dari penyintas kekerasan seksual, dan bahkan saat acara berlangsung ada tambahan 7 orang yang scara spontan memberikan testimoni langsung. Bentuknya beragam, mulai dari kekerasan fisik ringan, kekerasan berbasi gender di media sosial, hingga perkosaan, dan kekerasan seksual yang disampaikan juga terjadi di berbagai tempat, di kampus, di sekolah, juga di rumah, meskipun penyebaran flyer di lakukan di lingkup mahasiswa.
Catatan penting dari hal tersebut diatas adalah, tidak ada satu kasuspun yang dilaporkan atau ditangani oleh pihak berwenang. Hal ini terjadi karena trauma yang dialami korban atas kejadian diperparah dengan ketakutan korban atas stigma buruk masyarakat yang masing sering menganggap korban justru sebagai pihak yang bersalah. Belum lagi adanya ancaman dari pelaku, dan dan persepsi atas ketidakpastian keberpihakan dari pihak yang berwenang untuk menangani kasus.
Oleh karenanya, kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan kesadaran, bahwa kekerasan seksual adalah masalah kemanusiaan yang menjadi seharusnya menjadi tanggungjawab semua orang. Saling mendukung untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan penting dilakukan secara personal maupun dalam kerangka institusi, termasuk perguruan tinggi dengan semua komponennya. Perlu penguatan isntitusi untuk segera membuat regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, perlu penyediaan sarana dan prasarana pundukung, juga perlu satgas khusus yang sudah pasti harus memiliki keberpihakan kepada korban.
HAK PEREMPUAN: IDENTITAS, SOLIDARITAS, PERLAWANAN
Testimoni dan Preskripsi Atas Kekerasan Seksual
Dalam rangka memperingati International Women’s Day (IWD) 2021 Pusat Studi Gender Universitas Jember ingin mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dan bergabung dalam diskusi terbuka yang akan dilaksanakan pada :