Wujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

Bypstudigender

Wujudkan Kampus Tanpa Kekerasan Seksual

Gandeng Polres Jember, Pusat Studi Gender Unej Bekali Maba Pengetahuan Kekerasan Seksual

BERI PEMAHAMAN: Rektor Unej Iwan Taruna saat menjelaskan pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Dari data yang ada, jumlah mahasiswa Unej angkatan tahun 2022 dari semua jenjang sebanyak 10.903 mahasiswa, terdiri atas 3.340 laki-laki dan 7.563 perempuan. Sementara, total mahasiswa Unej di empat kampus sebanyak 40.719 mahasiswa dengan jumlah mahasiswi sebanyak 27.287 orang, sementara mahasiswa 13.432 orang saja.

“Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor Unej Nomor 4 Tahun 2022 yang menjadi landasan pencegahan kekerasan seksual di kampus membuktikan negara hadir melindungi warganya dari ancaman kekerasan seksual,” ucap Iwan Taruna.

Ditambah, dengan berbagai upaya seperti mulai mencoba secara bertahap penerapan pengurangan kegiatan kuliah di malam hari. “Sudah dicoba di Fakultas Hukum yang memberlakukan aturan perkuliahan sudah berakhir di jam enam petang,” ucapnya.

Ketua PSG Unej Linda Dwi Eriyanti menjelaskan, kegiatan itu bertujuan memberikan pengetahuan mengenai apa itu kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya, kepada seluruh mahasiswa baru angkatan 2022. Keberanian untuk melaporkan jika menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual juga ditekankan oleh Kepala Unit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari. Dalam sesi diskusi, salah satu peserta, Dea, dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unej, menanyakan bagaimana jika menjadi korban namun minim bukti? Menurut Iptu Dyah Vitasari, berdasarkan pengalamannya menangani tindak pidana kekerasan seksual banyak terhalang oleh keengganan korban untuk melapor karena takut, malu, serta minimnya alat bukti.

Vitasari, yang juga sebagai alumnus Fakultas Pertanian Unej, mengingatkan untuk memakai media sosial dengan bijaksana. Sebab, banyak pelaku tindak kekerasan seksual melakukan aksinya tanpa sentuhan fisik. Namun, justru beraksi dengan cara digital melalui media sosial. Seperti melakukan pelecehan seksual dengan mengirim gambar porno, merekam, dan menyebarluaskan gambar atau video.

(Berita ini telah terbit di Radarjember.id https://radarjember.jawapos.com/sinergi/21/11/2022/wujudkan-kampus-tanpa-kekerasan-seksual/2/)

About the author

pstudigender administrator