Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

Bypstudigender

Pelatihan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual

9 Februari 2022
Situasi pembekalan : Dra. Sri Sulistiyani, M.Pd. (atas);
Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., (Bawah)

Jember – Merespons Permendikbudristek No. 30 Tahun2021 dan menyongsong pembentuka Satgas Pencegahan dan Penenganan Kekerasan Seksual oleh Universitas Jember, Pusat Studi Gender Universitas Jember memberikan pembekalan Prosedur Advokasi Korban Kekerasan Seksual kepada para mahasiswa (09/02/2022). Pembekalan dirasa perlu karena dalam Permendikbudristek disebutkan bahwa dalam Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus harus ada unsur mahasiswa. Peserta dalam kegiatan pembekalan tersebut sengaja dibatasi hanya sebanyak 30 orang agar proses transfer pengetahuan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan dapat mencetak para volunteer yang tangguh.

Pemateri pembekalan adalah Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, dan praktisi advokasi dari Gerakan Peduli Perempuan Jember Dra. Sri Sulistiyani. Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H., berkesempatan menyampaikan materi pada sesi pertama tentang Implementasi Hukum Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, Dijelaskannya bahwa Permen tersebut sangat rinci memuat apa saja yang dapat dilakukan oleh civitas akademikan suatu perguruan tinggi dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

Dra. Sri Sulistiyani, M.Pd. sebagai pemateri pada sesi kedua menyampaikan prosedur advokasi korban kekerasan seksual. Dijelaskan bahwa proses pendampingan korban kekerasan seksual tak cukup dilakukan oleh advokat (praktisi hukum), melainkan perlu didukung oleh orang-orang yang paham prosedur pendampingan korban.

Peserta tampak antusias. Pertanyaan para peserta di sesi tanya jawab berlangsung sangat seru. Kebanyakan peserta baru mengetahui bahwa ada persoalan-persoalan yang pelik, bahkan dapat membahayakan pihak-pihak yang membantu korban kekerasan seksual. Paparan Dra. Sri Sulistyani yang gamblang dan benar-benar berdasarkan pengalaman pendampingan puluhan tahun menyebabkan peserta menyadari pentingnya prosedur yang benar agar proses pendampingan berjalan dengan baik, aman bagi korban maupun pihak pendamping.

Jannatin Alfifah, salah satu mahasiswa pelatihan menuturkan bahwa dirinya merasa terheran-heran, ternyata penanganan kasus kekerasan seksual tidak sesederhana yang dia bayangkan.

“Kami ini tau bahwa kasus kekerasan seksual di kampus selama ini terkesan rumit penanganannya. Tapi kami tidak membayangkan bahwa dari sisi pendamping ada persoalan-persoalan yang rumit juga. Bahkan beresiko memperparah penderitaan korban, dan membahayakan diri jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar”, ungkap Jannatin Alfifah yang mahasiswa Fakultas Hukum UNEJ angkatan 2019.

Ungkapan senada disampaikan oleh Alvi Maghfiroh, mahasiswa Prodi Pendidikan Ekonomi 2019, FKIP Unej. Ia justru tercengang setelah mengetahui bahwa untuk menjadi relawan pendamping tidak cukup berbekal idealisme dan tekad saja. Ada pertimbangan momen dan situasi agar dapat memberikan pertolongan yang aman.

Dr. Linda Dwi Eriyanti, M.Si. ketua Pusat Studi Gender Unej menuturkan bahwa pembekalan ini tidak otomatis menjadikan peserta menjadi kandidat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang akan dibentuk oleh Universitas Jember. Kegiatan ini merupakan penyiapan. Setidaknya telah ada sejumlah mahasiswa yang memiliki bekal jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam Satgas. (Divisi Publikasi PSG UNEJ)

About the author

pstudigender administrator