Webinar “Mewaspadai Kekerasan Seksual di Kampus” (Memperingti 150 Hari Permendikbudristek No.30 Tahun 2021)

Bypstudigender

Webinar “Mewaspadai Kekerasan Seksual di Kampus” (Memperingti 150 Hari Permendikbudristek No.30 Tahun 2021)

8 Februari 2021

Jember – Pusat Studi Gender Universitas Jember memperingati 150 hari Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 dengan melaksanakan webinar dengan tajuk “Bayang Gelap dalam Glamornya Universitas” (08/02/2022). Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yakni Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember) dari perspektif akademisi, Alfisyah Nur Hayati, M.Si. (Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN KHAS Jember)  dari perspektif praktisi, dan dari persepektif mahasiswa Muhammad Hakim (mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Jember). Webinar ini dihadiri 140 partisipan.

Sesi penyampaian materi diawali oleh Dina Tsalist Wildana, S.H., LL.M. dengan penyajian Survey tahun 2019 oleh Kemendikbudristek yang mengungkapkan bahwa kampus berada pada urutan ketiga kasus kekerasan seksual yaitu (15%) setelah kasus di jalanan (33%),  dan kasus di trasnportasi umum (19%). Perguruan tinggi menduduki angka terbanyak kekerasan seksual dibandingkan dengan jenjang pendidikan yang lain. Survey tersebut menggiring pada urgensi diterbitkannya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, mengingat mahasiswa adalah insan dewasa alias tidak lagi tergolong anak-anak sehingga tidak ada aturan khusus yang melindungi.

Lebih lanjut Dina Tsalist mengungkapkan bahwa banyak Kekerasan seksual yang tidak dilaporkan akibat korban ditekan oleh victim blaming (Sikap menyalahkan korban) oleh orang-orang di sekitarnya termasuk oleh sikap perguruan tinggi yang justru menyerang balik, berbelit-belit dan mengatasnamakan nama baik kampus. Perguruan tinggi memiliki kewajiban memberikan rasa aman bagi civitasnya karena merupakan bagian dari instrument yang menjalankan proses pemenuhan hak warga negara untuk mengenyam pendidikan.

Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 seharusnya menjadi solusi atas problem kekerasa seksual di kampus. Permen tersebut telah mencakup poin-poin pencegahan dan sanksi, serta regulasi juga pembentukan satgas. Ada beberapa kampus yang telah memiliki kebijakan penanganan kekerasan seksual sebelum terbitnya Permendikbudristek seperti UB dan UGM. Pasca 150 hari Permendikbudristek ada kampus yang telah membentuk satgas seperti Unair. Universitas Jember pasca 150 hari Permendikbudristek memiliki  agenda penyusunan draft yang sempat pula dibahas pada tanggal 20 Desember 2021 dan Pusat Studi Gender Universitas Jember ditunjuk sebagai Tim Penyusun Rancangan.

Ungkapan menarik disampaikan oleh Alfisyah Nur Hayati, M.Si. Ketua PSGA UIN KHAS Jember ini memaparkan bahwa kondisi  hari ini tidak lagi menempatkan korban kekerasan seksual seperti Si Cantik Jembatan Ancol yang baru dapat menuntut pertanggungjawaban atau membalaskan dendam setelah tidak lagi hidup atau telah meninggal. Alfisyah menekankan bahwa “jihad” untuk kekerasan seksual memunculkan dua fenomena peraturan yakni Keputusan Dir.Pendis No. 594 tahun 2019 tentang pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada PTKI dan Permendikbudristek no.30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seskusal di lingkungan perguaun tinggi.

Dikupas secara umum oleh Alfisyah tentang faktor-faktor penyebab kekerasan seksual, di antaranya faktor indvidu (psikologis dan biologis), sosiokulutural, pendidikan dan keluarga, sistem kebijakan, saranan prasana yaitu tersedianya tempat pelaporan secara baik dan tuntas, serta shockculture. PSGA UIN KHAS Jember mengacu pada peraturan Rektor UIN KHAS Jember No. 315 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UIN KHAS Jember. PSGA UIN KHAS Jember menginisiasi pembentukan ULT untuk Kekerasan seksual dan mendorong seluruh sistem untuk mendukung penguatan dan perwujudan PTRG di UIN KHAS Jember.

Pemateri ketiga, Muhammad Hakim menjelaskan urgensi Permendikbudristek dan mekanisme di dalamnya dari perspektif mahasiswa. Hakim mengatakan bahwa peraturan ini menjadi angin segar yang memberikan payung hukum guna menjamin rasa aman civitas akademika ditengah-tengah RUU TPKS yang tidak kunjung menemukan kepastian.

Di akhir diskusi ditekankan bahwa Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 memang tidak terpaku pada pemidanaan. Peraturan tersebut memakai perspektif korban dengan mengatur perlindungan terhadap korban seperti penyediaan rumah aman dan fasilitas rehabilitasi. Permen ini menyikapi kekerasan seksual dengan sanksi administratif bagi pelaku kekerasan seksual. (Divisi Publikasi PSG UNEJ)

About the author

pstudigender administrator